Selasa, 20 Desember 2011




Makan siangku sejak 3/4 tahun terakhir berbeda dari biasanya, biasa makan beli diluar, sekarang dimasakkan istri tercinta. Masakanmu enak sekali honey. Eunaak bangat.
Bawa nasi buatan istri sendiri tentu lebih enak rasanya dari pada makanan diluar (kedai nasi miilik orang lain). Yang tentu, gengsi makan makanan buatan istri tentu lebih tinggi. Jika pembaca belum punya istri, makanya nikah kalau sudah sanggup. Tidak hanya dalam hal makan saja yang beda deh, pokoknya hidupmu lebih berasa kalau sudah berkeluarga.
Buat istriku, kamu adalah istri yang baik, dalam hal memasak, kamu tiada duanya. Thank you, dear.

Minggu, 11 Desember 2011

Apakah Lelang Haram?


Janganlah seseorang menawar barang yang sedang ditawar saudaranya, janganlah seseorang melamar lamaran saudaranya. (Hadits)

Dari hadits ini disebutkan bahwa orang muslim dilarang menawar barang yang sedang ditawar oleh saudaranya. Bagaimanakah halnya dengan lelang yang telah umum dilakukan dewasa ini? Apakah orang-orang telah melupakan hadits ini? Mengapa tidak ada sanggahan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap kegiatan pelelangan ini?

Apakah untuk poin kedua hadis tersebut ditaati dan poin pertamanya dilanggar? Bolehkah dilakukan seperti itu? Tentu saja tidak, jika seorang muslim patuh pada poin keduanya, selayaknya juga menaati poin pertamanya.

Dari hadits tersebut, secara tekstual bisa dipahami bahwa lelang tidak boleh. Dalam muamalah terdapat kaidah yang menyatakan bahwa "semua muamalah adalah boleh, kecuali yang diharamkan/ dilarang". Dengan telak, telah dinyatakan bahwa lelang dilarang, karena dalam proses lelang, tidak terelakkan seseorang melakukan penawaran barang yang ditawarkan orang lain. Dan finalnya, dimana pemenang lelang adalah orang yang paling tinggi tawarannya dari seluruh penawar.

Dari segi 'urf (kebiasaan), bolehkan lelang ini dianggap sebagai 'urf? Sehingga dibolehkan oleh syara'? Tentu
kebiasaan yang tidak bertentangan dengan syara' saja yang boleh mendapat legalitas dari syara'. Kalau begitu, apa yang menjadi lelang dilegalkan? ....

Para pengikut mazhab zhahiriyah jika ditanya tentang lelang ini, tentu dengan mudah mengatakan bahwa lelang tidak boleh, karena bertentangan dengan hadits diatas. Karena mereka melihat secara tekstual hadits. Lalu apa alasan mereka yang membolehkannya?
Apakah lelang tidak ada di timur tengah? Apakah dilarang di negeri sana? Jawabannya ada, dan itu dibolehkan.

Dalam hal ibadah, aturan harus mengatur ibadah sesuai aturan yang ada tanpa interpretasi, atau pemahaman lebih lanjut. Namun apakah hal itu berlaku pada sisi muamalah?

Ada uraian saya tentang ini:
Dapat diketahui bahwa perkembangan teknologi dari masa kemasa yang dapat dilalui saat ini, bahwa teknologi terus maju dan berkembang seiring perjalanan waktu. Artinya dunia sains saat ini lebih maju dari 10 tahun yang lalu. Dengan demikian, bisa jadi yang tidak mungkin dilakukan pada 10 tahun yang lalu, bisa terwujud dan tidak perlu percernaan yang tinggi untuk memahaminya saat ini. Pernahkah anda berpikir bahwa bisa membuat gambar bagus dalam 1 detik? 100 tahun yang lalu belum ada tercipta kamera untuk memotret, tetapi sekarang, bahkan tidak butuh waktu 1 detik untuk mencetak gambar yang ada dihadapan anda.

Kembali kedalam topik bahasan. Secara tekstual hadits di atas, lelang tentu tidak boleh. Secara kontekstual, bahwa mungkin saja pelarangan diberikan karena mencegah terjadinya perselisihan. Dalam persiapan pelelangan, semua aturan yang berkaitan dengan proses telah dipersiapkan, dan yang kalah harus menerima dengan lapang dada, karena mereka telah sama-sama paham dengan aturan tersebut. Sehingga lelang dalam kehidupan saat ini tidaklah dilarang.